1
DOKUMEN I :
▪ BAB I : PENDAHULUAN
▪ BAB II : TUJUAN PENDIDIKAN
▪ BAB III : STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM ▪ BAB IV : PENDIDIKAN KALENDER
▪ BAB V : PENUTUP
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 BALEN
Jln. Desa Kenep No. 05 Balen (0353)331675 Bojonegoro 62182 BOJONEGORO
2
3
KATA PENGANTAR
Mengucap rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya, sehingga kami dapat menyelesaikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Balen yang terdiri dari 3 (tiga) dokumen yaitu Dokumen I berisi tentang pendahuluan,visi, misi, dan tujuan serta struktur dan muatan kurikulum,kalender pendidikan, dan penutup, Dokumen II berisi tentang Silabus Mata Pelajaran, RPP, Program Tahunan, Program Semester, Program Penilaian, Program Pengembangan Diri, Hasil Penentuan KKM, SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah, dan Hasil Analisis Konteks. dan Dokumen III yang berisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dari Mata Pelajaran Muatan di SMP Negeri 2 Balen Tahun Pelajaran 2018/ 2019. Tujuan penyusunan Kurikulum ini untuk dapatnya dijadikan pedoman operasional dalam pelaksanaan pembelajaran di SMP Negeri 2 Balen sesuai dengan visi dan misi yang hendak dicapai.
Terima kasih yang sedalam-dalamnya kami haturkan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Komite Sekolah SMP Negeri 2 Balen, seluruh unsur sekolah : Para wakil Kepala Sekolah, Kepala Urusan, Penanggung Jawab 8 Standar Nasional Pendidikan, seluruh Karyawan dan Karyawati, serta yang telah membantu proses penyusunan Kurikulum SMP Negeri 2 Balen.
Kurikulum SMP Negeri 2 Balen disusun dengan mengacu pada 8 standar BNSP yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi Lulusan, StandarPendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Pengelolaan yang telah ditetapkan oleh BSNP dan model-model pembelajaran atau program yang dihasilkan oleh Pusat Kurikulum. Kurikulum SMP Negeri 2 Balen disusun berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah Tahun pelajaran 2017/2018, ada beberapa penyempurnaan, serta sudah memuat pendidikan karakter yang terintregasi dengan mata pelajaran yang titik berat nilai-nilai karakter diserahkan kepada sekolah disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah sedang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ditentukan oleh pusat.
Kami menyadari bahwa Dokumen Kurikulum perlu penyempurnaan, untuk itu diharapkan saran dan pendapat dari berbagai pihak, sehingga dokumen ini bisa tersusun dengan baik. Kerjasama semua pihak, mudah-mudahan Kurikulum ini dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan kita bersama.
Bojonegoro, 1 Juli 2018
Kepala Sekolah
ERMININGSIH, M.Pd
NIP 19670605 199003 2 011
4
DAFTAR ISI
Halaman Dokumen I ........................................................................................................... i Halaman Lembar Pengesahan ............................................................................................. ii Kata Pengantar .................................................................................................................... iii Daftar Isi ............................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .............................................................................................. 1
B. Landasan Hukum .......................................................................................... 2 C. Hasil Analisis Konteks................................................................................... 5 D. Tujuan Pengembangan Kurikulum ....................................................... 7 E. Prinsip Pengembangan Kurikulum ................................................................ 7 F. Acuan Konseptual Pengembangan Kurikulum ............................................. 8
BAB II TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan ........................................................................................ 11 B. Visi ................................................................................................................ 11 C. Indikator Visi ................................................................................................ 11 D. Misi ................................................................................................................ 12 E. Tujuan Sekolah dalam 1 tahun ...................................................................... 16 F. Tujuan sekolah dalam 4 tahun ...................................................................... 17
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum ....................................................................................... 21 B. Muatan Pembelajaran .................................................................................... 32 C. Muatan Kurikulum......................................................................................... 34 D. Layanan Bimbingan Konseling ..................................................................... 35 E. Kegiatan Pengembangan Diri ....................................................................... 36 F. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ............................................................. 39 G. Pengaturan Beban Belajar.............................................................................. 39 H. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ............................................................ 41 I. Penilaian......................................................................................................... 45 J. Pelaporan Hasil Belajar.................................................................................. 48 K. Kriteria Kenaikan Kelas................................................................................. 50 L. Kriteria Kelulusan.......................................................................................... 52 M. Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill) .................................................... 56 N. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global ..................................... 57 O. Mutasi siswa................................................................................................... 58
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN ........................................................................... 59 BAB V PENUTUP .......................................................................................................... 65
5
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I. SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
DOKUMEN II
A. SILABUS MATA PELAJARAN: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Seni Budaya
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Prakarya
B. SILABUS MUATAN LOKAL
1. Bahasa Jawa
2. Ketrampilan Tata Boga
C. RPP MATA PELAJARAN:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Seni Budaya
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Prakarya
D. RPP MUATAN LOKAL
1. Bahasa Jawa
2. Ketrampilan Tata Boga
E. PROGRAM TAHUNAN
F. PROGRAM SEMESTER
G. PROGRAM PENILAIAN
H. SK/KI dan KD MULOK
I. HASILPENENTUAN KKM
J. SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM K. LAPORANHASILANALISIS KONTEKS
6
PENGEMBANGAN DIRI
Program OSIS Program Seni Baca Al-Qur’an Program Pramuka Program Tata Busana Program PMR Program Bola Volley Program UKS Program Futsal
Program KIR Progam Seni Tari
Program Olimpiade Fisika Program Komposting Program Olimpiade IPS Program Bimbel Bahasa Indonesia Program Olimpiade Matematik Program Bimbel bahasa Inggris Program English Conversation Club Program Bimbel IPA Program Pertanian dan Perkebunan Program Bimbel Matematika
7
BAB I
PENDAHULUAN
E. LATAR BELAKANG
SMP Negeri 2 Balen terletak di Jalan Desa Kenep No 05 Balen Bojonegoro Sekolah ini terletak kurang lebih 12 kilometer ke arah timur dari kota Bojonegoro dan sekolah ini juga dekat dengan lokasi persawahan. Kondisi sekolah selalu bersih, asri dan rindang menambah keindahan, keharmonisan antara alam dan penghuni sekolah.
Siswa SMP Negeri 2 Balen pada umumnya berasal dari masyarakat desa sekitar. yang berada di kecamatan Balen dan ada yang berasal dari luar kecamatan Balen yaitu kecamatan Sukosewu.. Kondisi orang tua mereka pada umumnya ekonomi menengah ke bawah. Banyak orang tua siswa yang mengajukan mendapat BSM dari pemerintah. Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan dana berjalan dengan tidak lancar. Keadaan di atas akan sangat berpengaruh pada proses belajar siswa. Siswa sangat lamban dalam berfikir, bekerja baik individu maupun kelompok. Kemauan dan kemampuan belajar mereka sangat rendah. Kondisi siswa dalam mengikuti proses belajar di kelas umumnya pasif. Hanya sebagian kecil yang bagus.
Di era perkembangan jaman yang begitu cepat di segala aspek kehidupan dan supaya dunia pendidikan tidak ketinggalan dalam menyiapkan lulusan yang kompeten di perlukan berbagai sarana dan prasarana yang baik dan yang tidak kalah pentingnya salah satu diantaranya adalah sebuah kurikulum yang baik.
Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta lingkungan sehingga ada korelasi antara kompetensi yang dimiliki dengan kepentingan atau kebutuhan.
Kurikulum SMP Negeri 2 Balen disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah
8
mengacu pada KTSP dan Kurikulum 2013 untuk menuju pencapaian tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.
Penyusunan Kurikulum SMP NEGERI 2 BALEN ini berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum seperti yang diamanahkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya penyusunan Kurikulum SMP Negeri 2 Balen ini sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bidang akademis maupun non akademis, perkembangan IPTEK dan memelihara budaya lokal (daerah) yang berlandaskan iman dan taqwa. Kurikulum harus mengadopsi kearifan lokal sebagai daerah pertanian sebagai penghasil padi, dan turut memberikan solusi terhadap permasalahan yang berkembang yaitu mewabahnya hama tikus, banjir bandang dimusim penghujan akibat rusaknya ekosistem didaerah hulu serta kebiasaan masyarakat membuang sampah disungai, selain itu fenomena kekeringan air dimusim kemarau.
Pengembangan Kurikulum SMP NEGERI 2 BALEN yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang dimaksudkan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMP Negeri 2 Balen sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum sebagai acuan operasional penyelenggaraan pendidikan.
F. LANDASAN HUKUM
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan kurikulum 2013 (KURIKULUM SMP NEGERI 2 BALEN) ini berlandaskan :
1. Undang-undang RI No: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
3. Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
9
4. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 yang telah diubah dengan PP.No.56 tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar;
5. Peraturan Pemerintah RI No 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang pendanaan pendidikan
7. peraturan pemerintah no 32 tahun 2013 tentang perubahan peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
8. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
9. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 10. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru 11. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah 12. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007: tentang standar penilaian pendidikan 13. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana 14. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses; 15. Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 dan nomor 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi kelulusan
16. Permendiknas nomor 27 tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik & kompetensi konselor
17. Permendiknas nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan 18. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;
19. Surat Keputusan bersama Mendikbud dan Ka BAKN No 0433/ P.1993 dan No 25 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan angka Kreditnya;
20. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor : 05/X/Pb/2011, Spb/03/m.Panrb/10/2011, 48 Tahun 2011, 158 /Pmk.01/2011, 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil;
21. Keputusan Mendikbud RI No 025/O/1995 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Guru;
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pedoman Program Adiwiyata;
10
23. Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
24. Permendikbud no 58 tahun 2014 tentang kurikulum SMP
25. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
26. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pedoman Kegiatan Ekstra Kurikuler;
27. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib;
28. Permendikbud Nomor 79 tentang muatan Lokal Kurikulum 2013; 29. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah
30. Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Penyuluhan pada pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Permendikbud Nomor 4 tahun2015 tentang ekuivalensi jam pelajaran 32. Permendikbud Nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah;
33. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar kelulusan pendidikan dasar dan menengah;
34. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar isi Untuk pendidikan Dasar dan Menengah;
35. Permendibud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses pendidikan dasar dan menengah
36. Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian pendidikan dasar dan menengah
37. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
38. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
39. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
11
40. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Termasuk Provinsi Jawa Timur;
41. Peraturan Gubernur Jawa Timur No 19 Tahun 2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Wajib di Sekolah/ Madrasah;
42. Perda Pendidikan Jatim No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah
43. Peraturan Bupati Bojonegoro No 35 Tahun 2013 Tanggal 20 Agustus 2013 Tentang Kurikulum Muatan Lokal Kabupaten Bojonegoro;
44. Peraturan Bupati Bojonegoro No 34 tahun 2017 tentang 9 kunci hidup sukses 45. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No 420/2056/101.01/2018 tentang hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan Sekolah dan hari Libur di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019;
46. Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Balen No. 800/164/412.201/SMPN 2 Bln/2018 tentang Susunan Panitia Pengembang Kurikulum SMP Negeri 2 Balen
G. HASIL ANALISIS KONTEKS
1. Analisis Konteks Sekolah
SMP Negeri 2 Balen terletak di Jalan Desa Kenep No 05 Balen Bojonegoro Sekolah ini terletak kurang lebih 12 kilometer ke arah timur dari kota Bojonegoro dan sekolah ini juga dekat dengan lokasi persawahan. Sehingga udaranya sejuk dan nyaman, karena angin berembus dari sawah yang banyak mengandung oksigen. Keaadaan ini membuat siapa saja senang berada di SMP Negeri 2 Balen.
Kondisi lingkungan sekolah bebas dari polusi, baik itu polusi suara, udara, air, maupun tanah. Karena letaknya ‘pinggiran’ maka jarang kendaraan bermotor yang lalu lalang, sehingga suara tidak bising dan udara tidak kotor dari kandungan gas CO2. Juga tidak ada limbah dari pabrik maupun perusahaan, misalnya tahu atau tempe, dan tidak ada peternakan sekala besar. Kondisi sekolah yang selalu bersih, asri dan rindang menambah keindahan dan keharmonisan antara alam dan penghuni sekolah
Kondisi masyarakat sekitar sangat kondusif terhadap pendidikan di SMPN 2 Balen. Kepala desa dan perangkat desa setempat sangat mendukung adanya pendidikan sekolah. Masyarakat sekitar ikut menjaga keamanan sekolah. Mereka
12
merasa ikut memiliki sekolah tersebut. Sebagian besar anak-anak mereka bersekolah di SMP Negeri 2 Balen.
Siswa SMP Negeri 2 Balen pada umumnya berasal dari masyarakat desa sekitar. yang berada di kecamatan Balen dan ada yang berasal dari luar kecamatan Balen yaitu kecamatan Sukosewu. Kondisi siswa yang bersekolah di SMP Negeri 2 Balen umumnya 'slow learner' , karena sekolah ini merupakan pilihan terakhir pada saat penerimaan siswa baru. Kondisi orang tua mereka pada umumnya ekonomi menengah ke bawah. Banyak orang tua siswa yang mengajukan BSM dari pemerintah. Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan dana berjalan tidak lancar.
Keadaan di atas akan sangat berpengaruh pada proses belajar siswa. Siswa sangat lamban dalam berfikir, bekerja baik individu maupun kelompok. Kemauan dan kemampuan belajar mereka sangat rendah. Kondisi siswa mengikuti dalam proses belajar di kelas umumnya pasif. Hanya sebagian kecil yang bagus.
Keadaan sarana dan prasarana di sekolah sangat baik. Gedung kelas baik, ventilasi dan pencahayaan ruang sangat bagus, bersih, dan indah. Lantainya berkeramik, sirkulasi udaranya baik,penerangan baik, meja kursi belajar baik. Ada perpustakaan, lab komputer, lab IPA, ruang ketrampilan ,dan sebagainya.
2. Deskripsi Tentang Hasil Analisis
Dari hasil analisis maka dapat dideskripsikan hal-hal berikut ini guna memecahkan masalah yang dihadapi yaitu :
A. Mengadakan pembinaan secara kontinyu (Harian, Mingguan, Bulanan) kepada para guru dan karyawan
B. Mengirimkan para guru dalam kegiatan bimbingan tehnis,workshop, seminar tingkat provinsi, nasional,dan internasional.
C. Mengirim guru dalam kegiatan MGMP dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pedagogig dan profesionalisme
D. Pengadaan buku-buku pelajaran siswa yang berkualitas
e. Pengadaan dan pemanfaatan media pembelajaran secara optimal f. Perencanaan program, pembiayaan dan peningkatan kualitas guru pembina pengembangan diri guna menunjang kemajuan kegiatan ektrakurikuler dan meraih juara dalam lomba-lomba tingkat provinsi,nasional dan internasional. g. Mengadakan supervisi klinis terhadap guru dan karyawan
13
h. Mencari terobosan dana partisipasi untuk meningkatkan kemajuan sekolah ke pemerintah daerah-pusat, dan menggali dari partisipasi orang tua.
i. Mengadakan kerjasama dengan lembaga bimbingan belajar untuk meningkatkan rata-rata UN dan tingkat kelulusan
j. Mengaktifkan peranan orang tua wali murid untuk mendukung kemajuan sekolah dengan terbentuknya Paguyuban Orang Tua Murid
k. Menjalin komunikasi yang aktif antara orang tua dan sekolah
l. Bekerjasama dengan komite sekolah untuk memecahkan masalah yang dihadapi sekolah
m. Mengadakan pengawasan terhadap siswa dan komunikasi dengan orang tua guna mengurangi tingkat presensi dan kenakalan remaja
n. Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang kurang mampu
H. TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Tujuan pengembangan KURIKULUM SMP Negeri 2 Balen adalah : 1. Sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
2. Sebagai kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh sekolah 3. Sebagai rencana pembelajaran yang merupakan penjabaran dari standart kompetensi, kompetensi dasar kedalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Selain itu, Kurikulum SMP NEGERI 2 BALEN bertujuan agar peserta didik: 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan teknologi dan seni;
3. Berinteraksi sosial baik dengan teman, guru, dan masyarakat setempat maupunlingkungan sekitar;
4. Mengaktualisasikan diri sesuai bakat, minat, dan potensi yang dimiliki.
I. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Balen berpedoman pada prinsip-prinsip pengembangan kurikulum SMP sebagai berikut:
14
• Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
• Beragam dan terpadu (Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender).
• Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni; • Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
• Menyeluruh dan berkesinambungan;
• Mendorong belajar sepanjang hayat;
• Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah;
• Mengakomodasikan kekhasan kekayaan alam dan budaya Indonesia; • Mengikuti kecendurangan global.
J. ACUAN KONSEPTUAL PENGEMBANGAN KURIKULUM
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum 2013 dan KTSP Disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat dan antarumat beragama.
3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
15
Disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum diarahkan pada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara dalam memperoleh pendidikan bermutu.
6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
7. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Perkembangan Ipteks
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.
9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
16
10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Di era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap menyimpan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar yang bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta memiliki kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keanekaragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi terhadap budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
17
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A.TUJUAN PENDIDIKAN
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demikratis serta bertanggung jawab
2. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. VISI DAN MISI SMP NEGERI 2 BALEN
Visi SMP Negeri 2 Balen adalah:
”Mewujudkan SMP Negeri 2 Balen menjadi sekolah yang berlandaskan iman dan taqwa, berkarakter, berbudaya, berprestasi dan peduli lingkungan”
Indikator,
Terwujudnya:
1. Penanaman nilai Iman dan Taqwa melalui kegiatan keagamaan.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dan menjadi teladan 3. Organisasi dan kelembagaan yang mantap dan kredibel
4. Administrasi dan manejemen sekolah bersih, tertib, transparan dan akuntabel. 5. Peran serta masyarakat yang pro aktif dan lingkungan sekolah yang kondosif. 6. Pembiayaan dari berbagai sumber.
7. Proses pembelajaran yang berkarakter melalui model pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
8. Penilaian yang berbasis kelas yang meliputi kognitif, psikomotor dan afektif. 9. Prestasi sekolah dalam bidang akademik dan non akademik.
18
10. Pengembangan kurikulum yang berkarakter dan berwawasan lingkungan (mengurangi pencemaran lingkungan, mencegah pencemaran lingkungan, dan upaya pelestarian lingkungan).
11. Sarana dan Prasarana pendidikan yang memadai dan peduli lingkungan 12. Karakter kerja sama, berani, percaya diri, teliti, jujur, saling menghargai, kreatif, bertanggungjawab dan peduli lingkungan.
13. Budaya sehat, bersih, rapi, sopan, baca, religius, disiplin, tertip, antri dan mencintai lingkungan.
MISI SMP NEGERI 2 BALEN
Misi SMP Negeri 2 Balen adalah :
1. Menanamkan nilai Iman dan Taqwa melalui kegiatan keagamaan
2.Mendorong Pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dan menjadi teladan. 3. Menyediakan Sarana dan Prasarana pendidikan yang memadai.
4. Menyusun organisasi dan kelembagaan yang mantap dan kredibel 5. Mewujudkan administrasi dan manejemen sekolah yang bersih, tertib, transparan dan akuntabel.
6.Mendorong peran serta masyarakat yang pro aktif dalam mendukung pendidikan dan menciptakan lingkungan sekolah yang konduksif.
7. Menggali pembiayaan dari berbagai sumber.
8. Menjabarkan proses pembelajaran yang berkarakter melalui model yang inovatif dan menyenangkan.
9. Pelemahan penilaian yang berbasis kelas yang meliputi kognitif, psikomotor dan afektif.
10. Meraih prestasi sekolah dalam bidang akademik dan non akademik. 11. Pengembangan kurikulum yang memuat upaya pelestarian fungsi dan pemanfaatan lingkungan hidup.
12. Membangun karakter kerja sama, berani, percaya diri, teliti, jujur, saling menghargai, kreatif, bertanggung jawab atas uraian pencemaran pencemaran lingkungan hidup.
13. Membiasakan budaya sehat, bersih, santun, baca, religius, disiplin, tertib dan antri untuk pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
19
Sekolah mengembangkan misi dengan mewujudkan terlaksananya pengembangan dari aspek-aspek dalam SNP, yang meliputi:
1. Aspek Standar Kelulusan, yaitu:
1.1. Mewujudkan rata-rata penjualan nilai KKM sesuai standar nasional 75%. 1.2. Mewujudkan cita-cita Rata-rata Nilai UN lebih dari 7,5 .
1.3. Mewujudkan peningkatan Nilai UN dengan gain score 1.02 selama 4 tahun 1.4. Mewujudkan peningkatan rata-rata Nilai US dan Ujian praktek dengan passing grade 7.7
1.5. Mewujudkan peringkat 1 nilai rata-rata UN dan US di tingkat kabupaten. 1.6. Mewujudkan menjuarai berbagai macam lomba akademik dan non akademik ditingkat Kabupaten atau Propinsi
1.7. Mewujudkan tercapainya kelulusan 100% tiap tahun.
1.8. Mendorong peningkatan jumlah siswa yang melanjutkan ke jenjang lebih tinggi
1.9. Membekali kemandirian siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi
2. Aspek Standar Isi, yaitu:
2.1. Mewujudkan pegembangan Dokumen Kurikulum SMP Negeri 2 Balen. 2.2. Mewujudkan pengembangan silabus yang berkarakter dan berwawasan lingkungan
2.3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang berkarakter dan berwawasan lingkungan.
2.4. Mewujudkan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (MULOK) yang peduli linkungan.
3. Aspek Standar Proses, Mewujudkan:
3.1. Mewujudkan peningkatan implementasi keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3.2. Mewujudkan penerapan bermacam-macam Strategi pembelajaran 3.3. Mewujudkan penerapan berbagai Metode Pembelajaran dalam KBM
20
3.4. Mewujudkan penerapan berbagai model dan Inovasi dalam pembelajaran 3.5. Mewujudkan pengembangan bahan ajar semua mata pelajaran 3.6. Mewujudkan pengembangan media pembelajaran semua mata pelajaran 3.7. Mewujudkan perangkat Pembelajaran berkarakter dan berwawasan lingkungan.dari semua mata pelajaran kelas 7, 8 dan 9 .
3.8. Mewujudkan terbentuknya karakter kerja sama, berani, percaya diri, teliti, jujur, saling menghargai, kreatif, bertanggungjawab dan peduli lingkungan. dalam pembelajaran.dan diluar pembelajaran
3.9. Mewujudkan budaya sehat melalui bersih badan, pakaian dan lingkungan. 3.10. Mewujudkan budaya melestarikan lingkungan.
3.11. Mewujudkan budaya mengurangi pencemaran lingkungan.
3.12. Mewujudkan budaya menjaga alam dari kerusakan lingkungan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4.1. Mewujudkan Peningkatan kompetensi Guru dalam bidang profesional. 4.2. Mewujudkan Peningkatan kompetensi Guru dalam bidang kepribadian 4.3. Mewujudkan Peningkatan kompetensi Guru dalam bidang pedagogik 4.4. Mewujudkan Peningkatan kompetensi Guru dalam bidang sosial 4.5. Mewujudkan Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
4.6. Mewujudkan Penguasaan Information Communication Tecnologi (ICT) bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
5.1. Mewujudkan Peningkatan dan pengembangan media pembelajaran yang berbasis ICT
5.2. Mewujudkan Terpenuhinya Sarana pendidikan ruang laboratorium. 5.3. Mewujudkan Pengembangan dan peningkatan sarana ruang kelas. 5.4. Mewujudkan Terciptanya Lingkungan belajar yang kondusif baik didalam maupun luar kelas.
5.5. Mewujudkan Adanya area Akses Informasi global (area hot spot)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan, meliputi :
6.1. Mewujudkan Dokumentasi Pengembangan Rencana Kerja Sekolah tiap tahun yang akuntable
21
6.2. Mewujudkan Peningkatan Hubungan kerja sama antar guru
6.3. Mewujudkan Peningkatan Hubungan kerja sama antara sekolah dengan Orang Tua siswa / Wali Siswa
6.4. Mewujudkan Peningkatan Hubungan kerja sama dengan Masyarakat, Instansi terkait dan lembaga lain
6.5. Mewujudkan hasil kreatifitas siswa/life skill.
6.6. Mewujudkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah
6.7. Mewujudkan tumbuhnya semangat keorganisasian sekolah (Organisasi, Sarpras, fasilitas, Pembiayaan dan lain – lain)
6.8. Mewujudkan manajemen berbasis sekolah (MBS)
6.9. Mewujudkan ketercapaian Standar Pelayanan Mutu (SPM)
6.10. Mewujudkan Semangat Otonomi sekolah (Fleksibilitas, kemandirian, partisipasi dan kerja sama stakeholder) sekolah.
6.11. Mewujudkan Jaringan kerja secara vertikal dan horizontal.
6.12. Mewujudkan Monitoring dan evalusai secara berkala.
6.13. Mewujudkan Ketertiban administrasi dan pelaporan
7. Standar Pembiayaan, meliputi:
7.1. Mewujudkan Ketertiban administrasi dan pembukuan
7.2. Mewujudkan Kerja sama dengan penyandang dana di luar pemerintah 7.3. Mewujudkan Penggalangan dana dari berbagai sumber
7.4. Mewujudkan Pendayagunaan lingkungan internal dan eksternal sekolah 7.5. Mewujudkan penciptaan subsidi silang.
7.6. Mewujudkan Pengembangan usaha di sekolah dan di luar sekolah.
8. Standar Penilaian, meliputi:
8.1. Mewujudkan penilaian program yang bervariasi
8.2. Mewujudkan Pengembangan model-model penilaian
8.3. Mewujudkan Peta penghakiman setiap mata pelajaran
8.4. Mewujudkan Sistem penghakiman berbasis kelas
9. Sekolah Standar Budaya
9.1 Mewujudkan budaya membaca surat juz amma setelah berdo'a (Jam Pertama)
22
9.2 Mewujudkan budaya antri.
9.3 Mewujudkan budaya disiplin dan kebersamaan
9.4 Mewujudkan budaya tata krama dan santun santun
9.5 Mewujudkan budaya komunikasi dengan bahasa yang santun 9.6 Mewujudkan budaya ( 3 S ) Salam, Sapa dan Senyum
9.7 Mewujudkan budaya baca di perpustakaan sekolah
C.TUJUAN SEKOLAH DALAM 1 TAHUN
A. Meningkatkan nilai rata-rata ujian Nasional sebesar 2% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
B. Mencapai rata-rata nilai KKM melampaui standar nasional 75
C. Mencapai Rata-rata Nilai UN 77
D. Meraih rata-rata Nilai US dan Ujian praktek dengan 80
e. Meraih peringkat 3 tingkat kabupaten pada Ujian Nasional
F. Meraih juara 1 lomba akademik Olimpiade sain, matematika, bahasa dan non akademik olah raga, keagamaan dan KIR ditingkat Kabupaten atau Propinsi g. Mencapai kelulusan 100%
H. Memenuhi peningkatan jumlah siswa yang melanjutkan ke jenjang lebih tinggi lebih dari 95 0%
Saya. Mempertahankan dominasi peserta O2SN khususnya siswa bola Volly ke Tingkat Provinsi sebesar 72 %
J. mengadakan bimbingan bagi siswa calon peserta lomba siswa berprestasi tingkat Kabupaten, lomba MIPA, IPS dan KIR
k. meningkatkan sarana pembelajaran, gedung sekolah, ruang lab Bahasa dan lab komputer
l. mengembangkan Program pembelajaran yang berbasis TIK
M. membangun karakter dan budaya sekolah yaitu Karakter kerja sama, berani, percaya diri, teliti, jujur, saling menghargai, kreatif, bertanggungjawab serta budaya sopan, baca, religius, disiplin, tertip dan antri
N. membuat lompatan proses pembelajaran dengan membentuk kelas bilingual dan kelas olahraga.
Hai. Meningkatkan pemahaman terhadap kurikulum dengan pembunuhan stakholder di SMPN 2 Balen yang berwawasan keasrian lingkungan hidup.
p. Meraih Prestasi sebagai sekolah adiwiyata tingkat nasional.
23
q. Mengembangkan proses pembelajaran inovatif di dalam dan luar kelas dengan membentuk kelompok-kelompok siswa di tiap-tiap kelas untuk memanfaatkan penghijauan, kerindangan,dan usaha mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan)
r. membentuk pokja-pokja lingkungan hidup meliputi :
a. Reduce: pemberdayaan kantin bebas plastic.
b. Reuse : pemanfaatan kembali kertas-kertas bekas, pemanfaatan barang-barang bekas minuman untuk pot tanaman.
c. Recycle : pengolahan sampah organic menjadi kompos dan sampah an organic menjadi barang seni.
s. Mewujudkan kantin sekolah yang memadai, besih, rapi, higenis sebagai sarana penunjang pembelajaran bagi peserta didik dan menyediakan makanan yang bebas 5P (Pengawet, Perasa, Penyedap, pengenyal dan pewarna) yang berbahaya.
D. TUJUAN SEKOLAH DALAM 4 TAHUN
Tujuan Standart Kompetensi Lulusan
1.1.1 Mencapai rata-rata nilai KKM melampaui standar nacional 75 1.1.2 Mencapai Rata-rata Nilai UN 77
1.1.3 Mencapai Nilai UN dengan gain score 1,02 selama 4 tahun
1.1.4 Meraih rata-rata Nilai US dan Ujian praktek dengan passing grade 80 1.1.5 Meraih peringkat 3 tingkat kabupaten pada Ujian Nasional
1.1.6 Meraih juara 1 lomba akademik Olimpiade sain, matematika, bahasa dan non akademik olah raga, keagamaan dan KIR ditingkat Kabupaten atau Propinsi 1.1.7 Mencapai kelulusan 100%
1.1.8 Memenuhi peningkatan jumah siswa yang melanjutkan ke jenjang lebih tinggi lebih dari 95 0%
1.1.9 Menghasilkan Kemandirian siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dengan life skill
1.1.10 Meraih Prestasi sebagai sekolah adiwiyata tingkat nasional.
24
Tujuan Standart Isi
2.1.1 Menghasilkan Bahan ajar per mata pelajaran UNAS kelas 7 - 9. 2.1.2 Menghasilkan dokumentasi instrumen penilaian kelas 7-9 semua mata pelajaran.
2.1.3 Mempunyai kegiatan pembiasaan, baik rutin, spontan yang terprogam. 2.1.4 Memenuhi Kurikulum muatan lokal ( Bahasa Jawa, Keterampilan tata boga, Tata Busana) sebagai landasan guru dalam mengimplementasikan budaya daerah dan lingkungan sekitar.
2.1.5 Memenuhi penerapan pendidikan berorientasi pada pendidikan life skill (kecakapan hidup)
2.1.6 Menghasilkan Kerangka dasar, struktur kurikulum dan kalender pendidikan yang peduli lingkungan.
2.1.7 Menghasilkan perangkat mengajar yang berkarakter dan berwawasan lingkungan kelas 7 – 9 dari semua mata pelajaran
Tujuan Standart Proses
3.1.1 Memenuhi peningkatan implementasi keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3.1.2 Mempunyai siswa yang bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa 3.1.3 Menghasilkan Perangkat Pembelajaran yang berkarakter dan berwawasan lingkungan pada kelas 7 - 9.
3.1.4 Memenuhi diterapkannya berbagai Metode Pembelajaran
3.1.5 Memenuhi diterapkannya bermacam-macam Strategi pembelajaran 3.1.6 Mampu melakukan Inovasi pembelajaran.
3.1.7 Menghasilkan dokumen hasil pengembangan bahan ajar
3.1.8 Memenuhi kemampuan guru dalam melakukan PTK
3.1.9 Memenuhi terbentuknya karakter kerja sama, berani, percaya diri, teliti, jujur, saling menghargai, kreatif, bertanggung jawab dan peduli lingkungan dalam pembelajaran.dan diluar pembelajaran
3.1.10 Memenuhi pengembangan media pembelajaran yang berwawasan lingkungan pada semua mata pelajaran
3.1.11 Memenuhi budaya sehat, melalui bersih badan, pakaian dan lingkungan.
25
Tujuan Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 4.1.1. Memiliki guru-guru yang memenuhi syarat akademiknya.
4.1.2. Memiliki guru-guru yang berkompetensi dalam bidang pedagogik, profesional, kepribadian dan Sosial
4.1.3. Memiliki guru yang mampu mengoperasikan komputer.
4.1.4. Mempunyai tenaga kependidikan yang sesuai akademiknya.
4.1.5. Meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan bahan ajar 4.1.6. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan menguasai TIK
Tujuan Standart Sarana dan Prasarana
5.1.1. Memiliki guru yang terampil dalam membuat media TIK.
5.1.2. Menghasilkan berbagai macam media pembelajaran yang berfariasi 5.1.3. Memenuhi sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan peduli lingkungan.
5.1.4. Memiliki Lab bahasa, Lab Komputer dan Lab IPA yang memadai 5.1.5. Memiliki Ruang Multi media
5.1.6. Memenuhi jaringan Intranet dan Internet
5.1.7. Menuhi area Akses Informasi global (area hot spot)
5.1.8. Memiliki ruang kelas yang cukup dan memadai.
5.1.9. Memenuhi Lingkungan belajar yang asri, bersih, sehat dan rapi
Tujuan Standar Pengelolaan
6.1.1. Menghasilkan Rencana Dokumen Kerja sekolah tiap tahun
6.1.2. Terciptanya hubungan kerja sama yang erat dan harmonis antar guru
6.1.3. Terciptanya hubungan kerja sama yang erat dan bersifat kekeluargaan antara sekolah dengan Orang Tua siswa / Wali Siswa
6.1.4. Terciptanya hubungan kerja sama yang baik dengan Masyarakat dan Instansi terkait serta lembaga lain.
6.1.5. Menghasilkan Income generating activities
6.1.6. Terlaksananya manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah
6.1.7. Terciptanya semangat keorganisasian sekolah (Organisasi, Sarpras, fasilitas, Pembiayaan dan lain – lain)
26
6.1.8. Memenuhi Standar Pelayanan Mutu (SPM)
6.1.9. Memenuhi Komite Sekolah dalam merealisasikan 4 tugasnya 6.1.10. Memenuhi Otonomi sekolah (Fleksibilitas, kemandirian, partisipasi dan kerja sama stak holder) sekolah.
6.1.11. Memenuhi jaringan kerja secara vertical dan horizontal.
6.1.12. Meghasilkan dokumen Monitoring dan evalusai scara berkala dan akuntabel 6.1.13. Menghasilkan administrasi dan pelaporan yang tertib
6.1.14. Memenuhi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan berwawasan lingkungan.
Tujuan Standart Pembiayaan
7.1.1. Memenuhi administrasi dan pembukuan yang tertib
7.1.2. Terciptanya kerja sama saling menguntungkan dengan penyandang dana 7.1.3. Menghasilkan dana dari berbagai sumber
7.1.4. Melaksanakan subsidi silang.
7.1.5. Terciptanya usaha di sekolah dan di luar sekolah.
7.1.6. Terciptanya sekolah dan lingkungan yang berdaya guna
Tujuan Standart Penilaian
8.1.1. Menghasilkan dokumen Model instrumen penilaian yang bervariasi 8.1.2. Memenuhi Pengembangan model-model penilaian
8.1.3. Mempunyai dukoumen Peta penilaian setiap mata pelajaran
8.1.4. Mewujudkan Sistem penilaian berbasis kelas
Tujuan Standart Budaya Sekolah
9.1.1 Memenuhi budaya disiplin dan kebersamaan
9.1.2 Memenuhi budaya membaca Alqur’an melalui surat juz amma setelah berdo’a (Jam Pertama)
9.1.3 Memenuhi budaya tata krama dan sopan santun
9.1.4 Memenuhi budaya komunikasi dengan bahasa yang santun
9.1.5 Memenuhi budaya ( 3 S ) Salam, Sapa dan Senyum
9.1.6 Memenuhi budaya baca di perpustakaan sekolah
9.1.7 Memenuhi budaya antri
27
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setisap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Komptensi Lulusan (SKL).
STRUKTUR KURIKULUM 2006 SMP NEGERI 2 BALEN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Struktur Kurikulum 2006 terdiri atas tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Kelompok mata pelajaran Estetika
5. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing seperti pekerjaan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut.
28
29
30
31
Komponen muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari Struktur Kurikulum.
Struktur Kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun, yakni mulai kelas VII sampai dengan kelas IX.
32
Struktur Kurikulum disusun berdasarkan KI, KD dan SKL mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kurikulum ini memuat 10 mata pelajaran untuk KTSP 2006 dan muatan lokal, K-13 Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat yang terdiri dari 7 mata pelajaran. Kelompok B yang terdiri atas 3 mata pelajaran yaitu Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah serta pengembangan diri seperti tertera pada Tabel Struktur Kurikulum.
2. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal telah ditentukan oleh sekolah.
3. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
4. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS belum merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”.
5. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Sekolah memungkinkan menambah 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
6. Alokasi waktu 1 jam pembelajaran adalah 40 menit.
7. Minggu efektif dalam satu Tahun Pelajaran ( 2 semester ) adalah 34 – 38 minggu.
8. Substansi Pendidikan Lingkungan Hidup diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran, mencakup pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
33
STRUKTUR KURIKULUM K-13 SMP NEGERI 2 BALEN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
a. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 1: Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama
34
35
Tabel 2: Kompetensi inti Muatan Lokal Bahasa Daerah (Jawa)
36
Tabel 3: Struktur kurikulum 2006 SMP Negeri 2 Balen Tahun Pelajaran 2018/2019
Jumlah 36
Mata Pelajaran Matematika
Penambahan jam pelajaran Matematika dari 4 jam menjadi 5 jam untuk kelas di kelas 9 dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dan nilai Ujian Nasional
Mata Pelajaran Bahasa Inggris
Penambahan jam pelajaran Bahasa Inggris dari 4 jam menjadi 5 jam untuk kelas 9 dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dan nilai Ujian Nasional
37
Program Kelas SMP Negeri 2 Balen
Tabel 4: Struktur kurikulum SMP Negeri 2 Balen Tahun Pelajaran 2018/2019
Keterangan:
Keterangan : * mata pelajaran yang mengintegrasikan isu pelestarian lingkungan, pencegahan dan menghindari pencemaran lingkungan
1. Program Kelas Bilingual
38
2. Program Kelas Unggulan
3. Program Kelas Sport
4. Program Kegiatan Bimbingan Belajar
39
B. MUATAN PEMBELAJARAN
Muatan pembelajaran di SMP Negeri 2 Balen berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Lingkungan Hidup. Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk ilmu terpadu dan ilmu sosial terpadu. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Kedua matapelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Tujuan pendidikan IPS tekanan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan,
Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, kaca, dan bahan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam matapelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.
Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi. Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisik, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara terhubung, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya kacamata), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisik), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologis), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).
Pembelajaran Lingkungan hidup di diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran, mencakup pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
40
A. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMP Negeri 2 Balen meliputi mata pelajaran wajib dan muatan lokal yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik 1. Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran wajib yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Balen terdiri atas: a. Pendidikan Agama
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam
f. Ilmu Pengetahuan Sosial
g. Bahasa Inggris
h. Seni Budaya
i. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
j. Teknologi Informasi dan Komunikasi
k. Prakarya
Mata pelajaran wajib mengintegrasikan isu Lingkungan Hidup (pelestarian lingkungan, pencegahan dan menghindari pencemaran lingkungan).
2. MUATAN LOKAL
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Keputusan Walikota / Bupati tentang penetapan Muatan Lokal Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah
a. BAHASA DAERAH (JAWA)
Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur menetapkan Bahasa Daerah (Jawa) sebagai Mata Pelajaran muatan lokal wajib yang harus dilaksanakan di semua sekolah di wilayah Jawa Timur.
Bahasa Daerah (Jawa) diajarkan di sekolah sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya (Jawa) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra. Bahasa Daerah (Jawa) dalam pembelajarannya menyangkut masalah Bahasa, Kultur, Budi Pekerti dan saling menghargai serta melestarikan budaya.
41
b. KETRAMPILAN TATA BOGA
SMP Negeri 2 Balen juga menetapkan Ketrampilan Tata Boga sebagai muatan lokal, hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketrampilan minimal peserta didik di bidang mikro ekonomi. Membuat dan memperkenalkan makanan khas daerah Bojonegoro.
Mata pelajaran Muatan Lokal mengintegrasikan isu Lingkungan Hidup (pelestarian lingkungan, pencegahan dan menghindari pencemaran lingkungan).
B. LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Layanan bimbingan dan konseling meliputi :
- Layanan :
a. Layanan Orientasi
b. Layanan Informasi
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran
d. Layanan Pembelajaran
e. Layanan Konseling Perorangan
f. Layanan Bimbingan Kelompok
g. Layanan Konseling Kelompok
h. Layanan Konsultasi
i. Layanan Mediasi
j. Layanan Advokasi
- Satuan Pendukung :
a. Alih Tangan Kasus
b. Kunjungan Rumah
c. Konferensi Kasus
d. Instrumentasi Bimbingan dan Konseling
e. Himpunan Data
Kegiatan Layanan Bimbingan Konseling:
▪ Orientasi, informasi, penempatan, dan penyaluran, pembelajaran konseling kelompok dan bimbingan kelompok.
▪ Orientasi pengenalan & peningkatan pemahaman BK.
▪ Informasi peraturan tertib.
42
▪ Informasi tata karma pergaulan.
▪ Penempatan dan penyaluran dalam kelompok belajar.
▪ Konseling individual.
▪ Konseling kelompok.
▪ Bimbingan kelompok.
▪ Home visit.
▪ Konferensi kasus.
▪ Alih tangan kasus/referral.
▪ mengintegrasikan isu Lingkungan Hidup (pelestarian lingkungan, pencegahan dan menghindari pencemaran lingkungan).
C. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler. Pengembangan Diri di SMP Negeri 2 Balen meliputi program berikut :
1. Pengembangan Diri Terprogram:
a. Kegiatan Pelayanan Konseling
Melayani :
1) Masalah kesulitan belajar siswa
2) Pengembangan karir siswa
3) Pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4) Masalah dalam kehidupan sosial siswa
5) Masalah isu lingkungan Hidup
b. Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
Bertujuan :
1) Melatih siswa dalam berorganisasi
2) Mempersiapkan siswa untuk menjadi pemimpin yang andal
43
3) Melatih siswa untuk bersikap demokratis
4) Melatih siswa belajar mengambil keputusan dengan tepat
5) Melatih Siswa mengatasi masalah isu lingkungan Hidup
c. Kepramukaan
1) Sebagai wahana untuk berlatih berorganisasi
2) Melatih siswa agar terampil dan mandiri
3) Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
4) Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
5) Mengembangkan sikap kerjasama
6) Melatih siswa untuk menyelesaikan masalah dengan tepat
7) Melatih Siswa mengatasi masalah isu lingkungan Hidup
d. Palang Merah Remaja (PMR) dan UKS
1) Melatih praktik PPPK
2) Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
3) Mengembangkan sikap kerjasama
4) Membiasakan hidup sehat melalui UKS
5) Melatih Siswa mengatasi masalah isu lingkungan Hidup
e. Keagamaan, Olahraga serta Seni dan Budaya
1) Mengembangkan seni Baca Al – Qur’an
2) Mengembangkan olahraga prestasi
3) Mengembangkan seni musik dan tari
4) Melatih Siswa mengatasi masalah isu lingkungan Hidup
2. Kegiatan pengembangan diri secara tambahan.
44
MEKANISME PELAKSANAAN :
A. Kegiatan Pengembangan Diri dilaksanakan diluar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) yang dibina oleh guru, praktisi atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
B. Jadwal Kegiatan dan Nama Pembina
Koordinator : Slamet Hariyono, S.Pd
45
Seluruh ekstrakurikuler dan pengembangan diri harus mengintegrasikan isu Lingkungan Hidup (pelestarian lingkungan, pencegahan dan menghindari pencemaran lingkungan didalam program dan kegiatannya.
c. Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada Sekolah dan Orang Tua dalam bentuk kualitatif dan Kuantitatif.
Untuk Penilaian Pengembangan diri diberi nilai dengan predikat : Amat Baik , Baik , Cukup, Kurang dan Kurang Sekali.
KETERANGAN NILAI DENGAN HURUF
Amat Baik = A = 91 – 100
Baik = B = 81 – 90
Cukup = C = 71 – 80
Kurang = K = 40 – 70
Kurang Sekali = KS < 40
D. SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Ada 2 sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu sistem paket dan sistem kredit semester.
Di SMP Negeri 2 Balen menggunakan sistem paket, yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
E. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di SMP Negeri 2 Balen dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu untuk kelas 9 adalah 36 jam pelajaran. Kelas 7 dan 8 adalah 40 jam.
2. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif.
3. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif.
46
4. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif. Pendekatan yang digunakan adalah Pembelajaran Kontekstual (Contextual Teaching and Learning), Pendekatan Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM). Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan dan mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses belajar akan efektif dan efisien dilakukan melalui perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Beban belajar ditentukan berdasarkan Sistem Paket. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dituhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalaui sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tak terstruktur.
Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut:
a. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
47
muatan. Alokasi waktu penugasan terstruktur dan kegaitan mandiri tidak terstruktur di SMP Negeri 2 Balen ditetapkan minimal 50% dari waktu kegiatan waktu tatap muka seperti tabel berikut :
F. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) diperoleh berdasarkan 3 aspek yaitu Kompleksitas, Asupan dan Daya Dukung.
Di SMP Negeri 2 Balen, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan pada awal tahun pelajaran dengan mengadakan pertemuan MGMPS pada semua mata
48
pelajaran. Dari hasil pertemuan tersebut KKM semua mata pelajaran dapat dirangkum secara keseluruhan.
Jika peserta didik pada Ulangan Harian belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seperti pada tiap mata pelajaran, maka perlu diadakan Remidi (perbaikan) maksimal 2 kali. Siswa yang telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dapat mengikuti program pengayaan (Enrichment).
Program Remedial adalah kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu peserta didik mencapai atau menguasai kompetensi dasar dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan.
Remedial dapat dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun diluar jam efektif. Penilaian kegiatan remedial dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.
A. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) KELAS
REGULER
49
B. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) KELAS
UNGGULAN
C. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) KELAS
DUA BAHASA
50
7IPS 71 71 75
D. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) KELAS
OLAHRAGA
51
E.JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR
G. PENILAIAN
(untuk kelas 7,8 )
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup:
1. penilaian otentik,
2. penilaian diri,
3. penilaian berbasis portofolio,
4. Penilaian harian,
5. Penilaian tengah semester,
6. Penilaian akhir semester,
7. ujian tingkat kompetensi,
8. ujian mutu tingkat kompetensi,
9. ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah,
Peserta didik memperoleh nilai, dengan rentang nilai sebagai berikut :
52
Penilaian hasil yang diterapkan di SMP Negeri 2 Balen antara lain: (a) Penilaian Harian (PH), yaitu penilaian secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD, (b) Penilaian Tengah Semester (PTS), yaitu penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8—9 minggu kegiatan pembelajaran sehingga cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut, (c) Penilaian Akhir Semester (PAS), yaitu penilaian untuk mengukur pencapaian KD peserta didik di akhir semester sehingga cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut, dan (d) Penilaian Akhir Tahun (PAT), yaitu penilaian di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap sehingga cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Pelaksanaan penilaian tersebut bergantung pada kebutuhan dan kemampuan sekolah.
Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam penilaian antara lain teknik tes dan non tes. Bentuk instrumen juga bervariasi disesuaikan dengan karakteristik KD dan mata pelajaran masing-masing, misalnya untuk teknik tes, dapat digunakan bentuk instrumen: tes tulis (pilihan ganda, uraian, B-S, menjodohkan), tes lisan, tes kinerja (praktik), tes produk; sedangkan untuk teknik nontes dapat digunakan bentuk instrumen: pengamatan/observasi, wawancara, penugasan, dan portofolio.
(untuk kelas 9)
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar guru harus mengadakan serangkaian kegiatan penilaian yang meliputi :
a. Tugas-tugas
b. Ulangan Harian
c. Ulangan Tengah Semester
d. Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikan Kelas
e. Ujian Sekolah
53
Peserta didik memperoleh nilai, dengan rentang nilai sebagai berikut :
Semua rangkaian kegiatan, tersebut harus dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip keadilan, kontinuitas, dan konprehensip.
Hasil belajar siswa dilaporkan kepada orang tua/wali murid pada setiap tengah semester dan akhir semester. Pengolahan nilai dengan rumus sebagai berikut :
NR (Nilai Rapor) = Nilai Tugas(NT) + 2 UH(Ulangan Harian) + UTS + UAS) 5
Penilaian yang dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur ketuntasan kompetensi dasar (KD) tiap peserta didik di SMP Negeri 2 Balen, yaitu (a) penilaian proses dan (b) penilaian hasil. Penilaian proses adalah penilaian yang dilaksanakan oleh guru selama proses pembelajaran berlangsung (on going process assessment), yang digunakan untuk mendeteksi kemampuan siswa/perkembangan belajar siswa dan keberhasilan guru mengajar. Penilaian hasil adalah penilaian yang dilaksanakan oleh guru untuk mengukur ketuntasan KD tiap siswa yang dilaksankan terpisah dari/setelah (atau berbarengan dengan) kegiatan pembelajaran.
Penilaian hasil yang diterapkan di SMP Negeri 2 Balen antara lain: (a) ulangan harian (UH), yaitu penilaian secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD, (b) ulangan tengah semester (UTS), yaitu penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8—9 minggu kegiatan pembelajaran sehingga cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut, (c) ulangan akhir semester (UAS), yaitu penilaian untuk mengukur pencapaian KD peserta didik di akhir semester sehingga cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut, dan (d) ulangan kenaikan kelas (UKK), yaitu
54
penilaian di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap sehingga cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Pelaksanaan penilaian tersebut bergantung pada kebutuhan dan kemampuan sekolah.
Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam penilaian antara lain teknik tes dan non tes. Bentuk instrumen juga bervariasi disesuaikan dengan karakteristik KD dan mata pelajaran masing-masing, misalnya untuk teknik tes, dapat digunakan bentuk instrumen: tes tulis (pilihan ganda, uraian, B-S, menjodohkan), tes lisan, tes kinerja (praktik), tes produk; sedangkan untuk teknik nontes dapat digunakan bentuk instrumen: pengamatan/observasi, wawancara, penugasan, dan portofolio.
H. PELAPORAN HASIL BELAJAR
Fungsi dari laporan ini kecuali sebagai laporan ke orang tua peserta didik juga untuk: 1. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
2. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar
3. Memperbaiki proses pembelajaran
4. Sebagai alat untuk menetapkan penguasaan siswa terhadap kompetensi. 5. Sebagai bimbingan,
6. Sebagai alat diagnosis,
7. Sebagai alat prediksi
8. Sebagai grading,
9. Sebagai alat seleksi,
Pelaporan hasil belajar peserta didik dilakukan pada setiap akhir semester dan akhir tahun pelajaran dengan menggunakan Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) atau Rapor dengan ketentuan sebagai berikut. LHBS dipergunakan selama peserta didik mengikuti pelajaran di SMP Negeri 2 Balen:
a. Apabila peserta didik pindah sekolah, LHBS dibawa oleh peserta didik yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai bukti pencapaian kompetensi. b. Apabila buku LHBS yang bersangkutan hilang, dapat diganti dengan LHBS barudan diisi dengan nilai-nilai yang dikutip dari buku Induk Sekolah siswa dandisahkan oleh kepala sekolah.
c. Buku LHBS ini harus dilengkapi dengan pas foto ukuran 3 x 4 cm danpengisiannya dilakukan oleh wali kelas.
d. Pengisian buku LHBS sesuai dengan tata aturan/ketentuan penulisan rapor yang
55
lazim digunakan. (Hal-hal yang tidak dapat dicantumkan dalam kurikulumini akandiatur kemudian dalam aturan khusus sekolah.)
e. Aspek penilaian dalam LHBS sesuai dengan Permendiknas No. 20/2007 hanya memuat satu nilai disertai deskripsi pencapaian kompetensi.
f. Nilai adalah pencapaian hasil belajar peserta didik secara komulatif dalam satu semester. Komulatif artinya rata-rata dari: nilai Penilaian Harian (PH) /Ulangan Harian(UH) per kompetensi dasar atau indikator, Penilaian Tengah Semester (PTS) /Ulangan Tengah Semester (UTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) /Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Ulangan Kenaikan Kelas (UKK). Bobot rata-rata UH lebih besar dari jumlah bobot PAT/UTS, PAS/UAS, ataupun PAT/ UKK.
Remedial
Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran remedial diberikan kepada siswa yang belum mencapai KKM, sementara pengayaan diberikan kepada siswa yang telah mencapai atau melampaui KKM. Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan cara:
a) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan dengan gaya belajar siswa;
b) pemberian bimbingan secara perorangan;
c) pemberian instrumen-instrumen atau latihan secara khusus, dimulai dengan instrumen instrumen atau latihan sesuai dengan kemampuannya;
d) pemanfaatan tutor sebaya, yaitu siswa dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM.
Pembelajaran remedial diberikan segera setelah siswa diketahui belum mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu siswa mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi siswa tersebut dapat dihentikan. Nilai KD yang dimasukkan ke dalam pengolahan penilaian akhir semester adalah penilaian setinggi-tingginya sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk mata pelajaran tersebut. Apabila belum/tidak mencapai KKM, nilai yang dimasukkan adalah nilai tertinggi yang
56
dicapai setelah mengikuti pembelajaran remedial. Guru tidak dianjurkan untuk memaksakan memberi nilai tuntas kepada siswa yang belum mencapai KKM.
Pengayaan
Pembelajaran pembelajaran dapat dilakukan melalui:
a) Kelompok belajar, yaitu kelompok siswa yang diberi instrumen pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luar jam pelajaran;
b) Belajar mandiri, yaitu siswa diberi instrumen pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individu;
c) Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan beberapa konten pada tema tertentu sehingga siswa dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah siswa diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Mereka yang telah mencapai KKM berdasarkan hasil PTS dan PAS umumnya tidak diberi pengayaan. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang-kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
I. KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kriteria penetapan kelas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Untuk kriteria kenaikan dari kelas VII ke kelas VIII dan dari kelas VIII ke kelas IX yang dipakai sebagai pertimbangan adalah laporan hasil belajar pada semester genap. Adapun cara nilai penentu adalah sebagai berikut:
A. Rumus Nilai Rapor Kelas VII,VIII
HPA = ((2 x HPH) + (1 x HPTS) + (1 x HPAS))/4
Keretangan:
HPA : Hasil Penilaian Akhir
HPH : Hasil Penilaian Harian
HPTS : Hasil Penilaian Tengah Semester
HPAS : Hasil Penilaian Akhir Semester
57
B. K riteria Kenaikan Kelas (Kurikulum 2013)
Siswa dinyatakan. naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2) Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai laporan hasil belajar semester II (dua)
3) Kriteria kenaikan kelas
a. Tidak ada nilai ≤ 6,00
b. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
c. Ketidakhadiran tanpa alasan (alfa) maksimal 24 hari ( 10% dari hari efektif sekolah selama semester genap).
d. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan, pada semester genap.
e. Memiliki nilai minimal satu kegiatan pengembangan diri/ extra kurikuler pada semester 2 dengan nilai minimal baik (B).
Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila:
1. Terdapat lebih dari 2 Mata pelajaran yang nilai pengetahuan dan ketrampilan dibawah KKM/ tidak tuntas
2. Nilai Pengetahuan KI.3 tidak tuntas
3. Nilai Ketrampilan KI.4 tidak tuntas
4. KI.1 dan KI.2 “Cukup”
5. Ada Ketidak hadiran tanpa alasan (alfa) lebih dari 24 hari ( 10% dari hari efektif sekolah selama satu tahun).
6. Ada nilai “Cukup” untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan, pada semester II (dua).
7. Ada nilai “Cukup” pada kegiatan pengembangan diri/ extra kurikuler pada semester II ( dua).
Jika ada siswa tidak naik diberi kesempatan untuk mengulang di kelas yang sama. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ketuntasan belajar minimalnya sudah dicapai,.
58
J. KRITERIA KELULUSAN
1. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1). Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
2). Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain, misalnya kehadiran, rerata nilai rapor, dsb.
3). Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4). Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
5). Peserta didik dinyatakan lulus SMP/MTs untuk semua mata pelajaran, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah.
6).Kriteria kelulusan peserta didik pada nomor 4 mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 7). Nilai sekolah/madrasah dimaksud diperoleh dari :
a. gabungan antara NS/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK/SMTK dengan pembobotan ditetapkan sendiri oleh satuan pendidikan.
b. gabungan antara nilai ujian sekolah (USBN dan US) dan nilai rata-rata rapor semester I, II dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
c. NS/M yang dikirim ke Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kab/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
8. Pembulatan NS/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah (USBN dan US) dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka dibelakang koma.
59
2. Ketentuan Kelulusan
a. Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia Sekolah/Madrasah yang dihadiri oleh dewan guru serta Kepala Sekolah.
b. Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai.
c. Peserta didik yang dinyatakan lulus satuan pendidikan dan mengikuti UN berhak mendapatkan ijazah, SHUN dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX untuk SMP/MTs dan sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas IX untuk SMP/MTs
d. Peserta didik yang tidak mengikuti UN tidak berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
e. Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat (berita acara rapat) yang dibuat oleh notulis dan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah diketahui pengawas sekolah. Notulen rapat (berita acara rapat) tersebut memuat :
1) semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno.
2) perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar namanya.
3) daftar hadir rapat pleno.
f. Tempat pengesahan lulus/tidak lulus satuan pendidikan adalah di satuan pendidikan. g. Laporan hasil kelulusan satuan pendidikan disahkan oleh pengawas sekolah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas IX untuk SMP/MTs, DKN ujian, data kelakuan baik .
B. KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UN
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dari atau kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
60
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima). 2. Setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan
Kriteria kelulusan siswa SMP Negeri 2 Balen Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan PP No 19 Tahun 2005 Pasal 72 ayat 1 dan Permendikbud Nomor 08/D/HK/2017, peserta didik dinyatakan lulus jika:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII s/d kelas IX. 2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, (Rata-rata nilai raport semester 1 s/d 6) dengan kriteria sebagai berikut :
∙ 88 - 100 :Sangat Baik
∙ 75 - 87 : Baik
∙ 51 - 74 : Cukup Baik
∙ 0 – 50 : Kurang Baik
3) Lulus dengan nilai baik Ujian Sekolah (US), dengan kriteria sebagai berikut : ∙ 88 - 100 :Sangat Baik
∙ 75 - 87 : Baik
∙ 51 - 74 : Cukup Baik
∙ 0 – 50 : Kurang Baik
4) Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh peserta didik minimal adalah sebagai berikut :
61
Nilai Sekolah di peroleh dari Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I,II, III, IV,V dan VI dengan pembobotan 50% untuk nilai Ujian Sekolah dan pembobotan 50% untuk nilai rata-rata rapor.
5) Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan keahlian pada semester yang diikuti.
6) Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 24 hari (10 %) dari jumlah hari efektif selama satu tahun.
7) Kelulusan Ujian Nasional, disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
Ujian Nasional (PBB) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian keinginan kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
UN terbagi dalam ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
62
Ujian Sekolah/Madrasah terbagi menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US). Ujian Sekolah (AS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur tuntutan kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah/Madrasah.
Target kelulusan yang diharapkan dari pelaksanaan Ujian Sekolah adalah 100% dari siswa yang mengikuti ujian.
Program-Program Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan 1. Mengadakan bimbingan belajar
2. Mengadakan try out baik yang diadakan sekolah maupun Dinas Pendidikan
Bagi siswa yang tidak lulus dari satuan pendidikan SMP: dapat mengulang di kelas 9 pada tahun berikutnya. mengikuti kejar paket B di kecamatan maupun dikabupaten.
TARGET MUTU
K. PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP (LIFE SKILL)
Pendidikan kecakapan hidup di SMP Negeri 2 Balen dilaksanakan secara integral dalam pembelajaran semua mata pelajaran. Pengintegrasian dilaksanakan dengan menganalisa Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang berpotensi untuk pengembangan kecakapan hidup tertentu. Sekolah memberikan kesempatan yang luas kepada anak didik untuk mengembangkan kecakapan hidupnya baik dari satuan pendidikan formal atau non formal di luar sekolah.
Kecakapan hidup yang dikembangkan dalam pembelajaran adalah :
1. Kecakapan personal, meliputi beriman kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri sendiri, percaya diri, betanggungjawab, menghargai dan menilai diri.
63
2. Kecakapan sosial, meliputi kecakapan bekerjasama, menunjukkan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, berinteraksi dalam budaya lokaldan global, berinteraksi dalam masyarakat, meningkatkan potnsi fisik, membudayakan sikap sportif, membudayakan disiplin, membudayakan hidup sehat.
3. Kecakapan akademik, meliputi menguasai pengetahuan, menggunkan metode dan penelitian ilmiah, bersikap ilmiah, mengembangkan kapasitas sosial untuk belajar sepanjang hayat, mengembangkan berfikir strategis, berkomunikasi secara ilmiah, membudayakan berfikir dan berperilaku ilmiah, membudayakan berfikir kreatif, menggunakan teknologi, menggunakan pengetahuan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
4. Kecakapan vokasional, meliputi terampil berwirausaha, terampil dalam menguasai teknologi, terampil dalam bekerja, terampil dalam wirausaha, terampil menguaai TIK, terampil merangkai alat.
Pada pembelajaran di kelas, digunakan pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) sebagai upaya siswa berani menghadapi problema hidup dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya.
Pada mata pelajaran Keterampilan Kerajinan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, anak diberi bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
L. PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL DAN GLOBAL Keunggulan Lokal
Keunggulan lokal selaras dengan visi dan misi sekolah ialah mengembangkan potensi peserta didik untuk bisa menghargai, melestarikan dan mengembangkan bahasa Jawa, mampu mengembangkan dan terampil dalam bidang ketrampilan kerajinan
Keunggulan Global
Keunggulan global yang dikembangkan secara kurikuler dan ekstrakurikuler diarahkan ke bentuk pengembangan penguasaan ilmu pengetahun. Dalam rangka mewujudkan keunggulan global, kecuali melengkapi sarana yang diperlukan juga bahasa Inggris dikuatkan dengan berbagai pendekatan di antaranya menambahkan jam belajar dan atau kegiatan lain yang mendukung kompetensi penguasaan peserta didik dalam berbahasa
64
Inggris. Hal ini untuk membekali peserta didik agar dapat hidup lebih cerdas dalam mengadopsi, beradaptasi dengan lingkungan kehidupan global dan mampu meraih peluang-peluang yang ada sebagai bekal kemandirian mereka.
M. PENDIDIKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Guru mata pelajaran yang mentranfer pengetahuan dan psikomotorik agar mengintegrasikan Pendidikan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke dalam mapel yang di tembaknaya, dengan tujuan :
A. Terwujudnya sekolah yang sehat, peduli dan berbudaya lingkungan sehingga menjadi karakter bagi seluruh warga sekolah.
B. Terwujudnya usaha pelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan pembelajaran di sekolah
C. Terwujudnya kegiatan dalam menghindari dan mengurangi pencemaran lingkungan.
D. Terwujudnya kegiatan dalam menjaga lingkungan hidup dari kerusakan melalui proses belajar mengajar di sekolah.
N.MUTASI SISWA
A. Mutasi Masuk
Syarat mutasi masuk:
1) surat cadangan menerima dari kepala SMP Neger 2 Balen; 2) Ada tempat di SMP Negeri 2 Balen
3) Memiliki Akreditasi sekolah minimal sama dengan Akreditasi SMP Negeri 2 Balen
4) Ada Surat Lepas/ pindah dari sekolah yang ditinggalkan.
5) menyerahkan fotokopi ijazah SD, daftar NUS, pasfoto hitam putih 2 lembar 3x4 , dan persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
B. Mutasi Keluar
Syarat mutasi keluar:
1) orangtua/wali siswa membuat surat cadangan diri dari sekolah dan ketetapan hati menahan segala ketentuan dan peraturan yang berlaku;
2) surat cadangan menerima dari kepala sekolah yang di tuju. 3) menyelesaikan persyaratan admistrasi dan persyaratan lainnya sesuai dengan keperluan sekolah.
65
BAB IV
PENDIDIKAN KALENDER
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Pelajaran yang mencakup permulaan Tahun Pelajaran, minggu belajar efektif, waktu belajar efektif dan hari libur. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
- Minggu belajar efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat membebaskan durasi minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus, waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional,
dan hari libur khusus.
- Libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
- Sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
66
- Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 6 (enam) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
- kelas VII melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) - kelas VIII melaksanakan persiapan kegiatan pembelajaran
- kelas XI melaksanakan persiapan kegiatan pembelajaran
- PENGATURAN WAKTU BELAJAR
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu:
HARI WAKTU BELAJAR
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan setelah jam pelajaran. Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 – 36 minggu untuk setiap tahun pelajaran.
- PENGATURAN WAKTU LIBUR
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
67
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
68
Adapun Kalender sekolah yang disusun berdasarkan kalender pendidikan dari provinsi adalah sebagai berikut
KALENDER PENDIDIKAN SMP NEGERI 2 BALEN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
69
70
71
BAB V
P E N U T U P
Kurikulum SMP Negeri 2 Balen yang telah disusun oleh seluruh unsur sekolah ini hendaknya dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Balen.
Kurikulum ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik - baiknya sehingga kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Balen menjadi lebih menyenangkan, menantang, mencerdaskan, dan sesuai dengan keadaan daerah dan kebutuhan peserta didik setempat.
Di samping itu, para guru menerapkan Kurikulum ini, diharapkan dapat melakukan evaluasi secara informal terhadap dokumen Kurikulum maupun pelaksanaannya. Evaluasi Selain itu berbagai hasil belajar yang diperoleh siswa (pemahaman, keterampilan, sikap dan perilaku) dapat menjadi bahan evaluasi guna mengetahui sejauhmana visi yang telah dirumuskan dapat dicapai atau didekati guna menyusun dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut.
Kesungguhan, komitmen, kerja keras, dan kerjasama dari para guru, kepala sekolah, dan warga sekolah secara keseluruhan merupakan kunci utama bagi perwujudan dari apa yang telah direncanakan.
Kurikulum yang dikembangkan di SMP Negeri 2 Balen perlu penyempurnaan, oleh karena itu revisi akan dilakukan sesuai perkembangan dunia pendidikan.
72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar